Jakarta – Koalisi Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) tetap setia pada mandat UUD 1945 serta mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak.
"Kami berharap BP3 ini tetap setia pada mandat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan juga juga mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak," kata Elisa Sutanudjaja mewakili Koalisi Perumahan Gotong Royong dalam acara public exposure, dalam area Jakarta, Senin.
Koalisi Perumahan Gotong Royong juga berharap dalam penyusunannya, oleh sebab itu BP3 ini masih dalam proses maka penduduk sipil dapat diberikan kesempatan, terutama untuk menjamin terobosan.
Adapun UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, bertempat tinggal, juga mendapatkan lingkungan hidup baik serta sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Koalisi Perumahan Gotong Royong mengampanyekan keberadaan BP3, yang digunakan mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang mana hal tersebut layak kemudian terjangkau bagi penduduk berpenghasilan rendah.
Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan bisa jadi semata menggerakkan terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok warga sipil lainnya, koalisi menyokong agar penduduk sipil menjadi bagian bergerak dalam perumusan, perencanaan, serta pembentukan BP3, sehingga melakukan konfirmasi adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak juga akses lalu juga partisipasi terlibat bagi masyarakat berpenghasilan rendah terutama yang dimaksud dimaksud tinggal pada kawasan informal.
Adapun organisasi yang tersebut yang disebut tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong, antara lain Arkom Institute, Paguyuban Kali Jawi, ASF Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Habitat for Humanity Indonesia, Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, kemudian Yayasan Arkom Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang digunakan dimaksud layak juga juga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya sekali sekali dimiliki kemudian dihuni oleh penduduk berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum.