Tue 5 May 2026 0:01:28

TiktokFacebookInstagramYoutubeSIPP Pengadilan Tingkat Banding


  • 24achmad Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
    salam sejahtera bagi kita semua.

    Pengunjung yang budiman , demi memenuhi kebutuhan anda untuk memantau apa, bagaimana, dan sejauhmana kinerja  segenap jajaran aparatur peradilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang meliputi Kabupaten Gowa, kami berusaha dapat menyajikannya secara

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Tue26Jan2021

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Pelaksanaan POSBAKUM

apel pagi 1Sungguminasa, Gowa. 27 Januari 2021 Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA bersama Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dalam Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk Tahun Anggaran 2021. 

Read more ...

Mon18Jan2021

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021

apel pagi 1Sungguminasa, Gowa. 18 Januari 2021 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa H. Ridwan, S.H., M.H. memimpin acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Bagi Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA.

Read more ...

Mon16Nov2020

Gugatan Sederhana

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

KETENTUAN UMUM

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

1. cidera janji dan/atau
2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

1. pendaftaran;
2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
4. pemeriksaan pendahuluan;
5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7. pembuktian; dan
8. putusan

ALUR GUGATAN SEDERHANA

Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak

pn media 1 64ebf4c8b455b

 

Dasar :

Mon16Nov2020

Pelaksanaan Apel Pagi Senin 16 November 2020

apel pagi 1Sungguminasa, Gowa. Senin 16 November 2020 Aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelenggarakana kegiatan Apel Pagi untuk mengawali kegiatan di minggu ketiga bulan November. Bertindak sebagai pembina apel Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Hebbin Silalahi, S.H., M.H. Apel pagi dilaksanakan dihalaman kantor Pengadilan dan berlangsung dengan khidmat.

Read more ...

Tue10Nov2020

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020

hari pahlawan 2020 3Sungguminasa, Gowa. 10 November 2020 Perwakilan Aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020. Bertindak sebagai pembina upacara Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Hebbin Silalahi, S.H., M.H. Upacara dilaksanakan dihalaman kantor Pengadilan dan berlangsung dengan khidmat.

Read more ...

Pencarian

Pimpinan

  • 1
  • 2
  • 3

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Piagam Penghargaan

PIAGAM EKSEKUSI

Hasil Survey IKM & IPK

IKM IKP triwulan III 2025

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Panjar Biaya Perkara

BIAYA PERKARA DATA2

siSUPER Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan, dengan mengisi survey
 dibawah ini !!!
survei ikmsurvei korupsi

Animasi 3D Perencanaan Renovasi dan Perluasan Kantor

Statistik Pengunjung

913674
Hari ini
Bulan ini
Total
15
11097
913674
IP Address anda : 216.73.216.241
05-05-2026 00:01:28
Sp4n Lapor!
Help Desk