Sungguminasa - Senin 30 Maret 2020, Dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid19 dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference, Pengadilan Pengadilan Negeri Sungguminasa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gowa dan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar menyelenggarakan sidang melalui Teleconference untuk perkara Pidana.
Sidang perkara pidana melalui teleconference ini akan terus dilaksanakan selama terjadinya penyebaran wabah Covid19 atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Umum.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















