Tue 5 May 2026 0:17:21

TiktokFacebookInstagramYoutubeSIPP Pengadilan Tingkat Banding


  • 24achmad Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
    salam sejahtera bagi kita semua.

    Pengunjung yang budiman , demi memenuhi kebutuhan anda untuk memantau apa, bagaimana, dan sejauhmana kinerja  segenap jajaran aparatur peradilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang meliputi Kabupaten Gowa, kami berusaha dapat menyajikannya secara

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Wed12Jun2024

Bimbingan Teknis Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali Secara Elektronik

bimtek pengajuan upaya hukum 2Sungguminasa, Rabu, 12 Juni 2024 - Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa melaksananakan Bimbingan Teknis Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali Secara Elektronik Pada Mahkamah Agung yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sungguminasa. Bimtek dihadiri oleh seluruh Panitera, Panitera Muda dan Staf Bagian Upaya Hukum.

Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0. Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK.

bimtek pengajuan upaya hukum 3

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama  bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan. Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;

bimtek pengajuan upaya hukum 1

Permohonan Kasasi/PK Sebelum 1 Mei 2024. Berkas Cetak Bundel A dan Bundel B tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Jenis Dokumen elektronik yang wajib dikirimkan sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud tidak dapat dikirimkan melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0, akan tetapi dikirimkan  melalui aplikasi Direktori Putusan. Pencetakan barcode pada surat pengantar dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan

Apabila terjadi gangguan sistem informasi yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan maka mitigasi risiko dilakukan sebagai berikut:

Administrasi perkara dilakukan melalui sarana elektronik lainnya (Email, Whatsapp)

Administrasi perkara dilakukan secara manual

Setelah gangguan berakhir, seluruh proses dan dokumen diunggah ke SIPP.(pnj/sol)

 

Pencarian

Pimpinan

  • 1
  • 2
  • 3

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Piagam Penghargaan

PIAGAM EKSEKUSI

Hasil Survey IKM & IPK

IKM IKP triwulan III 2025

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Panjar Biaya Perkara

BIAYA PERKARA DATA2

siSUPER Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan, dengan mengisi survey
 dibawah ini !!!
survei ikmsurvei korupsi

Animasi 3D Perencanaan Renovasi dan Perluasan Kantor

Statistik Pengunjung

913845
Hari ini
Bulan ini
Total
186
11268
913845
IP Address anda : 216.73.216.241
05-05-2026 00:17:21
Sp4n Lapor!
Help Desk