Sungguminasa, 4 Februari 2022, Penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) Posbakum Pengadilan Negeri Sungguminasa dilaksanakan antara Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Bapak Agung Sulistiyono, S.H., S.Sos., M.Hum dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan Bapak Rachmat Sokarno, S.H.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimplikasikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor : 16 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2014 sebagai bagian dari Pelayanan Publik yang tugas dan Fungsinya antara lain :
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hokum ;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan ;
- Penyediaan informasi daftar Organisasi bantuan Hukum sebagaimana dimaksut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















