Polisi Imbau Masyarakat Segera Uji Emisi Sebelum Tilang 1 November

Polisi Imbau Masyarakat Segera Uji Emisi Sebelum Tilang 1 November

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berharap warga ibu kota melakukan  selama bulan ini, mendekati penerapan razia serta tilang uji emisi pada 1 November 2023.

Dia bilang selama Oktober pihaknya serta Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) melancarkan sosialisasi uji emisi dengan harapan warga yang dimaksud mana kesadarannya kurang buat melakukan hal itu akan datang berubah.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan warga untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Latif dalam dalam Jakarta, Minggu (15/10), disitat dari Antara.

Menurut Latif penerapan razia kemudian tilang merupakan cara efektif untuk memperkuat upaya pemerintah menanggulangi polusi dalam Jakarta. Hal ini dia katakan meskipun sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penindakan itu tak efektif makanya sempat dihentikan sebelum akhirnya digelar lagi.

“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Teknis penilangan bagi pelanggaran uji emisi dikatakan Latif mirip seperti sebelumnya. Bagi pengemudi kendaraan yang dimaksud mana tak lulus uji emisi maka didenda Rp250 ribu untuk kategori sepda motor lalu Rp500 ribu buat mobil.

Aturan tentang penilangan berikut denda akibat pelanggaran uji emisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) lalu (2) serta juga Pasal 286.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *